banner 728x250

KPU Sosialisasikan Tambahan DPTb ke Karyawan BPJS

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo gencar melakukan kegiatan sosialiasi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. ke karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kota Palopo terkait Daftar Pemiliih Tambahan (DPTb)

Divisi Sosialisasi ,Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Abdullah Jaya Hartawan SE menjelaskan, diprediksi banyak pegawai dan karyawan BPJS Kesehatan Cabang Kota Palopo yang bekerja di luar daerah tempatnya terdaftar sebagai pemilih.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan Sosialisasi baik secara langsung mendatangi satu persatu ataupun sosialisasi secara tidak langsung dengan berkirim surat ke perusahaan BUMN/BUMD/swasta yang ada di Kota Palopo.

Menurutnya,sosialisasi dilakukan terkait informasi mengenai pemilih pindahan yang akan didaftarkan ke dalam DPTb. Karena dari pengamatan KPU Kota Palopo, ada banyak potensi pemilih pindahan di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Palopo.

“Jumat (28/2/2019) kami ke BPJS Kesehatan untuk sosialisasi secara langsung terkait potensi pemilih pindahan. Ternyata benar potensinya cukup besar,” kata Jaya Hartawan saat dikonfirmasi via telpon selularnya, Jumat (28/2/2019) sore

KPU Kota Palopo, menurut mantan Jurnalis Televisi ini sangat mengapresiasi sambutan dari Pihak BPJS Kesehatan yang bersedia membantu mensosialisasikan pemilih pindahan dengan menggunakan formulir A-5 ke seluruh staf dan karyawan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata ada banyak pegawai BPJS Kesehatan yang dengan KTP berdomisili di luar kota palopo namun bekerja di Kota Palopo.

Begitu juga sebaliknya, ujar Jaya Hartawan, ada sebagian pegawai yang di luar Palopo namun berdomisili di Kota Palopo

“Kami sangat mengapresiasi sambutan dan bantuan dari BPJS Kesehatan. Mereka bersedia meneruskan surat pemberitahuan terkait informasi pemilih pindahan ke seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dimiliki,” ujar Jaya.

Selain itu, Jaya Hartawan menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ketentuan yang membatasi pemilih pindahan dalam mendapatkan surat suara.
“Kelima jenis surat suara kemungkinan tidak dapat diperoleh semua oleh pemilih pindahan. Sangat bergantung dari lokasi asal pindahnya,”katanya.

Contohnya, lanjut Jaya, jika pindah memilih dari luar Kota Palopo ke Palopo atau sebaliknya pindah memilih dari Palopo ke luar Palopo, maka hanya memperoleh surat suara calon presiden dan wakil presiden saat di TPS.

Dikatakannya, KPU Kota Palopo menilai kerjasama sosialisasi dengan berbagai pihak sangat penting untuk dilakukan. Sebab KPU Kota Palopo punya keterbatasan dalam menjangkau seluruh masyarakat.

“Apalagi banyak hal yang perlu untuk disosialisasikan terkait tahapan Pemilu Serentak pada Rabu 17 April 2019,” imbuhnya.

Jaya Hartawan menerangkan, saat melakukan kunjungan ke BPJS Kesehatan ia beserta Anggota KPU Kota Palopo Divisi Data dan Informasi , Abdul Haris Mubarak ST MT . Pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang SDM , Umum dan Komunikasi Publik beserta staf. (Umr /Effendi)

banner 800x800