banner 728x250

KSOP : Pemberangkatan MT. Golden Pearl XIV Memenuhi Prosedur.

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, menyikapi pencemaran di perairan Cempae, Kelurahan Soreang, Kota Parepare memfokuskan pada dugaan pelanggaran pelayaran. Namun, usai dilakukan pemeriksaan pemberangkatan kapal tanker Golden Pearl XIV itu sudah memenuhi prosedur.

Hal itu sesuai dokumen yang mengacu dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

“Sebelum berlayar kapal itu harus melampirkan dokumen atau surat-surat kapal dan manifes, dan itu sesuai pernyataan nahkoda,”kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kota Parepare, Germas S.SIT M.Mar E, Jumat 18 Januari, pagi tadi.

Terkait Insiden yang terjadi, itu berasal dari keterlambatan pelaporan dari pihak Pertamina melalui agennya. Dan seandainya pada saat kejadian ada laporan, maka layak atau tidaknya kapal berangkat tentunya akan tak diberi izin berlayar.

“Laporan adanya pencemaran itu diterima dari laporan masyarakat bukan dari pihak Pertamina melalui agennya. Agen itu sendiri melaporkan dokumen ini, sehari setelah kapal berangkat dan itu merupakan kesalahan besar, memang pada saat berada di area dermaga TBBM, sesuai BAP kapal sedang melakukan perbaikan,” Terangnya.

Perbaikan dilakukan terhadap kuler atau pendingin oli yang didinginkan mengunakan air laut. ” Berita acara tersebut diterima perwira jaga, Jumat 11 Januari, sekitar pukul 14.00 Wita atau sehari setelah kapal berangkat, yang tertera dalam dokumen,  berangkat, Kamis 10 Januari, jam 12.00 Wita.

Sedangkan laporan adanya pencemaran diterima perwira jaga pukul 14.30 Wita dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina. “Pertamina sudah melakukan upaya penanggulangan pencemaran. Penanggulan pencemaran dilakukan dari pukul 15.00 Wita hingga pukul 05.00 pagi,”jelasnya.

Dijelaskannya, jika pencemaran itu berasal dari kapal akibat oli maka harus diketahui mereka memiliki asuransi. Dan nanti akan dihitung berapa kerugian akibat pencemaran. Pencemaran terjadi dan sudah ditanggulangi, sedangkan dampaknya masih ditunggu. Termasuk jenis bahan bakar minyak yang membuat pencemaran,” kata Germas. (Effendy)

banner 800x800