CYBERPARE.COM, PINRANG, — Resedivis Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) Anugrah alias Anggara alias Cippe dilumpuhkan tim Fighter Crime Resmob Polres Pinrang Lantaran melawan Petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan
Kepala unit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris SH mengatakan, pelaku mengabaikan tembakan peringatan yang dilakukan Petugas ” Dengan terpaksa diberikan tindakan terukur ” kata dia di Mapolres Pinrang Sabtu 19 Januari 2019
Cippe dikenal sebagai resedivis yang menjalani kasus pencurian dan pemberatan di sejumlah TKP ” Dari hasil interogasi pelaku telah beraksi di 12 TKP “
Sasaran adalah barang elektronik, motor dan celengan masjid ” Pelaku saat ini diamankan di Polres Pinrang “
Dari hasil Inrerogasi Pihak Kepolisian, Pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian dibeberapa TKP, salah satu aksinya yang terbaru dilakukan adalah,
Di Jl. Macan, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang sawitto, Kab. Pinrang / Samping rumah sakit Umum Lasinrang Pinrang melakukan pencurian handphone Merek OPPO F1 Tipe A1601 warna Gold. LPB/ 11 / I / 2019 / SPKT / RES PINRANG, 10 januari 2019 lalu
Hasil pengembangan pihak Kepolisian, diamankan beberapa barang bukti, antaranya, satu unit Handphone merk Oppo F1 Tipe A1601 Warna Gold, satu unit Handphone merk Vivo Warna putih, satu unit televisi merek Toshiba warna hitam, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah
Saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk menunjukkan beberapa TKP pelaku memberontak dan mendorong petugas dan berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan peringatan dengan suara jelas dan lantang untuk berhenti namun tdk diindahkan selanjutnya anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali akan tetapi tidak diindahkan pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek mengenai pada kaki sebelah kiri, Selanjutnya pelaku dibawa kepuskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Omsu / Effendy)


















