Lagi-Lagi Tak Ada Unsur Pelanggaran, Panwaslu Kembali Mentahkan Laporan atas Program FAS

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.Com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare kembali menuntaskan telaah atas laporan dugaan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, terhadap paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS).

Hasilnya, Panwaslu tidak menemukan unsur pelanggaran sehingga dengan mantap memutuskan tidak meneruskan laporan itu ke tahap selanjutnya.

Ini kali kedua Panwaslu mementahkan laporan terhadap FAS, setelah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap FAS juga dinyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran.

Hal tersebut terungkap pada surat pemberitahuan tentang status laporan bernomor 07/LP/PW/Kot/27.02/V/2018. Laporan yang disampaikan oleh Muhtar Abdullahi dinyatakan tidak diteruskan, lantaran tidak memenuhi unsur pada pasal 73 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Tidak terpenuhi, sehingga perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” demikian tertulis di kolom alasan, pada surat yang tandatangani Ketua Panwaslu Parepare Muh. Zainal Asnun, S.IP tertanggal 15 Mei 2018.

“Kita apresiasi ketegasan Panwaslu yang menunjukkan integritas tinggi dalam bekerja,” ujar Jubir FAS Heri Ahmadi.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Parepare itu menyindir laporan demi laporan yang ditembakkan ke FAS sebagai bentuk respon sporadis atas diskualifikasi TP. Laporan itu dia nilai terkesan dipaksakan, sehingga dengan tegas tidak diproses.

“Sudah dua program kita yang dilapor, berikutnya kita tunggu program mana lagi yang mau dilaporkan dari 22 program kita,” sindir Heri.

Dalam pelbagai kesempatan, FAS meminta simpatisan, relawan, dan timnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi atas laporan yang dituduhkan ke kubunya. FAS meminta mempercayakan hal itu kepada kinerja penyelenggara agar bekerja dengan baik dan bebas intimidasi. (ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *