SIDRAP, Cyberpare.com — Pihak Kepolisian Sidenreng Rappang melalui Kasat.Narkoba Polres Parepare mengamankan 2 Pria asal Sidrap. Keduanya Pelaku Narkoba itu diamankan di Desa Sumpang Mango Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap.
Kedua pria yang diamankan itu antaranya, Amir Bin SYARIF (33) warga Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, Muh.Idris alias Aco (31) warga Jalan Jeruk Kel. Lancirang Kec. Pitu Riawa Kab.Sidrap.
Dari penangkapan 2 warga Sidrap ini, antaranya, 2 sachet kristal bening
yang diduga narkotika gol. I jenis sabu, 1 buah sendok terbuat
dari pipet plastik.
Penangkapan berawal dari penggeledahan Senin, 12 Maret 2018 sekitar pkl. 13.00 wita, Sat. Resnarkoba Polres Sidrap dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit Opsnal Narkoba Polres Sidrap, melakukan penangkapan penyalahgunaan narkoba, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat di Desa Sumpang Mango Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, karena itu anggota menindak lanjuti informasi tersebut sehingga menemukan TSK dan BB dilokasi, selanjutnya Para pelaku dan bb di bawa ke Polres Sidrap utk riksa lanjut. (Hp / Effendy)