CYBERPARE.COM, PAREPARE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare melalui tim Intel Unit Pelayanan Gabungan Personel Tenaga Terampil tegas dalam penindakan (Ucil) mengamankan orang sakit jiwa yang menjadi keresahan masyarakat dengan melempari rumah warga.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP, Muh Syafruddin sjam mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan terkait adanya orang sakit jiwa yang melempari rumah warga di BTN Pepabri, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kamis malam (31/1/2019).
“Langsung kita tindaklanjuti dengan turun bersama sejumlah personel, dan mengamankan orang gila yang dimaksud,” katanya, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, orang sakit jiwa tersebut bakal dikembalikan ke keluarganya atau dibawa ke rumah sakit jiwa.
“Kita akan coba cari tahu siapa keluarganya, atau membawanya ke rumah sakit jiwa,” bebernya.
Ia mengaku, tindakan yang dilakukan telah diatur dalam PP No 16 tahun 2018, tentang Satpol-PP. Terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat khususnya trantibmas sesuai perda ketertiban umum. (di)


















