CYBERPARE.COM,PINRANG, — Beberapa media sosial dinilai menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Pinrang pada 2018 lalu. Kurun waktu 2018 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama mencapai 803 orang, sementara sebelumnya 2017 hanya berkisar 700 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang H. Imran mengatakan berdasarkan fakta persidangan, umumnya kasus perceraian terjadi karena komplik suami istri yang berkepanjangan yang berakibat harmonisasi Rumah tangga hilang ” Diantaranya karena media sosial seperti Face book ” kata dia di ruang kerjanya Senin, 7 januari 2019
Ia mengatakan, Media Sosial itu, juga memicu munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka termasuk kurang bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga” Karena kesibukan dengan media sosial itu, kemudian lupa tanggung jawabnya dalam rumah tangga “
Mereka yang mengajuhkan perceraian itu lanjut dia rata rata usia produktif antara 25-40 tahun
Data yang diperoleh Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang sepanjang 2018 diantaranya 138 Pemohon nikah Isbat, ijin Poligami 1 orang,Pengajuan Dispensasi Nikah 88 orang
penetapan ahli waris 11 pemohon.
Sementara untuk pemohon dispensasi nikah, umumnya remaja dibawah usia perkawinan ” Karena adanya faktor lain, sehingga banyak yang mengajuhkan percepatan pernikahan meskipun usia mereka masih dibawah batas yang ditentukan seperti pria harua berusia 19 tahun dan wanita Diatas 17 tahun “
Namun karena ada faktor lain, sehingga memilih menikah dengan segera ” Apakah karena kecelakaan diluar nikah atau faktor lain” ungkapnya. (Omsu / Effendy)


















