Menjual Jagung di Lahan Pribadi, Ditagih Perusda, Penjual Ancam Lapor Polisi 

banner 120x600

TAKALAR, Cyberpare.com — Penjual jagung rebus di jalan Ranggong Daeng.Romo, Panaikang Kabupaten Takalar akan melaporkan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku ke Kepolisian Resort (Polres) Takalar.

Ancaman pelaporan ini berawal dari pemungutan retribusi Perusda ke semua penjual jagung di Panaikang, yang dinilai salah sasaran. Pasalnya, tidak semua penjual jagung adalah Pedagang Kaki Lima (PK5), sementara yang tertulis pada karcis yang dibagikan seperti di kios 51 milik Azis, retribusi tersebut ditujukan ke PK5 dan diwajibkan membayar retribusi Rp. 3.000 / Penjual

Salah seorang penjual Jagung rebus dilokasi ini, Azis alias Daeng Kawang ini menjelaskan, jika baru kali ini ada tagihan dari Perusda Takalar.

“Sebelumnya sama sekali tidak pernah ada tagihan dari Perusda, dan istri saya juga pertanyakan kepada penagih yang datang di rumah dan katanya setiap penjual jagung wajib membanyar sebanyak tiga ribu rupiah perhari dan Karcis ini saya akan bawa ke pihak yang berwajib sebagai barang bukti, karna saya anggap semua ini adalah pungutan liar yang di lakukan salah satu oknum” ungkap Daeng Kawang.

Langkah Daeng Kewang ini, Karna sebelumnya Perusda tidak pernah adakan sosialisasi kepada semua penjual jagung, lagian tempat ini juga rata-rata adalah lahan pribadi yang setiap tahunya di bayar SPPTnya” ungkap azis

Sementara Direktur SDM Perusda Husni Tamrin, menilai penarikan retribusi tersebut hal yang wajar.

“Kalau di tagih Perusda itu saya anggap wajar saja, kecuali memang lahan yang di tempati penjual jagung rebus di Panaikang itu lahan milik pribadinya, itu yang tidak boleh di tagih.” ungkap Asis.
(Arasw / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *