CYBERPARE.COM PALOPO, – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan EH (36). Pelaku ditangkap di depan salah satu warkop di Jalan Merdeka kota Palopo, Sulawesi Selatan saat petugas melakukan pengintaian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi warga, terjadi peredaran narkoba di depan warkop tersebut sehingga tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada saat tiba depan warkop tim melihat pelaku sedang berdiri dan diduga melakukan kegiatan transaksi narkotika.
“Polisi melakukan penangkapan dan saat digeledah di temukan 1 saset Sabu yang ditempel dalam stiker caleg provinsi yang disimpan di sadel job motor miliknya kemudian dilakukan interogasi, Ia mengakui jika Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli Rp 250.000 dari seorang perempuan berinisial ML,” katanya, Sabtu (19/01/2019).
Zainuddin mengatakan, usai dilakukan penangkapan, tim melakukan pengembangan kerumah ML namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya kemudian tim bersama dengan RT setempat melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 buah dompet kecil warna merah biru di bawah kasur yang berisikan 2 saset Sabu dan uang tunai Rp. 33.000,” tambahnya.
“Dalam modusnya pelaku menempelkan narkotika jenis Sabu pada Stiker calon legislatif provinsi Sulawesi Selatan untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik EH diantaranya 1 Saset Sabu, 1 lembar stiker caleg, 1 unit motor, 1 unit Handphone, sementara barang bukti milik MD berupa 2 saset Sabu dan sebuah Dompet berisi uang tunai Rp 33.000.
Atas perbuatannya EH kini menjalani serangkaian proses di Mapolres Palopo, sementara MD tengah dalam pengejaran polisi.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat satu Undang-Undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam kurungan penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tuturnya.(amr / Effendy)


















