Mr. Grobak Tetap Akan Ditahan

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PAREPARE, — Penilaian sikap perlakuan berbeda langkah Eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare disikapi pihak Kejaksaan dengan bijak. Kajari Parepare Andi Darmawangsa SH.MH. mengaku Jika dalam waktu dekat, Pihaknya tetap akan menjebloskan terpidana Korupsi Amran Ambar (AA) ke dalam Rutan.

Sikap itu disampaikan Kejari Kota Parepare ini, menyikapi penilaian sejumlah kalangan masyarakat.

“AA dan AS sama saja perlakuannya, semuanya kami akan masukkan di Rumah Tahanan, bedanya hanya waktu penerimaan putusan, ada cepat ada yg lambat, (Andi Sinangka AS) Putusannya justru sejak 2013 lalu, Namun putusan kami terima di 2018, sedangkan Amran Ambar (AA) putusan diterima di 2018 lalu, namun putusan kami terima awal 2019 ini” Jelas Andi Sinangka.

Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menilai ada perlakuan yang berbeda antara AA dan AS. Itu menyusul pemanggilan ke 2 Perintah Eksekusi yang dilayangkan ke AA belum juga dipenuhinya,

H.Amran Ambar diketahui tersandung Kasus Korupsi pengadaan Gerobak Jilid II yang mengakibatkan Kerugian Negara hingga Rp.450 Juta rupiah di 2013 lalu. Selain Amran Ambar Dua terpidana lainnya kini masih menjalani hukuman, antaranya, Muh.Suaib (Oknum ASN Staff Disperindag Kota Parepare) dan Ghasali Parenta (Pihak ke 3, salah satu Ketua Koperasi yang bekerja sama dengan Kegiatan Pengadaan Gerobak di Dinas Perindag 2013 lalu. (Effendy)