Panwas  :  Putusan Dikabulkan Sebahagian — Terkait Gugatan BKM – WN —

banner 120x600

 

LUWU, Cyberpare.com —  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa Siang, (30/1/2018) meminta kepada semua pihak untuk membaca hasil keputusan sidang gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng, dimana keputusan Panwaslu pada sidang gugatan hari Minggu kemarin menyatakan bahwa Permohonan Pemohon “Dikabulkan Sebahagian”

Menurut Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin. mengatakan, arti dikabulkan sebahagian perlu dipahami publik.

“Publik harus memahami, Majelis Musyawarah Panwaslu Kabupaten Luwu hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon” ungkapnya.

Terkait mana yang dikabukan dan yang tidak dikabulkan Majelis Musyawarah, Kaharuddin enggan menyebutkan lebih rinci. Ia hanya meminta agar publik membaca sendiri permohonan pemohon dan putusan Panwaslu.

“Publik cukup melihat Petitum pemohon dan putusan Panwaslu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi, dalam Sidang Majelis  memutuskan, gugatan Buhari Kahar Mudzakkar -Wahyu Napeng dengan isi putusan terdapat Lima Poin.

“Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan membatalkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Luwu tanggal 11 Januari 2018 tentang pengembalian berkas persyaratan calon pasangan Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng yakni  memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan berkas pencalonan pasangan buhari kahar mudzakkar dan wahyu Napeng kepada KPUD Luwu untuk diteliti,  memerintahkan kepada termohon yaitu KPUD luwu untuk melakukan penelitian administrasi terhadap berkas tersebut yang sempat dikembalikan pada tanggal 11 januari 2018,  memerintahkan kepada KPUD luwu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari sejak diputuskan sejak hari kerja,” jelas Syam Abdi.(Amran / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *