CYBERPARE.COM, PASANGKAYU, — Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 881/53/2019 tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan tinggi pratama lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat ,memberhentikan dengan hormat Kepala Dinas PUPR Provensi Sulbar sdr H. Ir. Nasaruddin MM, ditetapkan di Mamuju 28 Maret 2019 yang ditamda tangani Gubernur Sulbar H. M. Ali Baal Masdar.
Sikap ini disesali Anggota DPRD Provinsi, Sulbar yang juga Ketua Fraksi PDIP. Sulbar, Rahayu, Ia memprotes pemecatan kepala Dinas PUPR Provinsi adalah cacat hukum.
“Harusnya ada pertimbangan pemecatan, Memecat seseorang apa Masalahnya, jangan karena ada proyek yang harus dimenangkan, sehingga Kadis PUPR jadi korbannya, sementara hal itu dianggap itu tidak sesuai prosedur akhirnya mau dipaksakan” Jelas Rahayu.
Dikatakanya, Kadis PUPR Provinsi yang dipecat adalah eksolon 4D harusnya gubenur kalau memecat eksolin 4D ditempatkan dengan layak sesuai jabatannya, Gubenur ini sangat keliru Ini cacat hukum tidak bisa dibenarkan dan sangat diskriminasi,sebagai gubernur harus banyak belajar, Tegas Rahayu lagi.
Ia menilai, terkait persoalan-persoalan ASN, tidak boleh seperti itu, ini cacat hukum, “Atas nama ketua feraksi PDIP provinsi Sulbar sangat tidak setuju dengan pola-pola seperti ini” cetusnya.
Dijelaskanya, masih banyak jabatan – jabatan di Pemprov ini yang belum Devenitif masih Pjs (Pejabat sementara)
Padahal sudah 2 tahun menjabat menjadi Gubenur.
“Kami menilai Gubernur sekarang, tidak ada apa-apa yang dia buat untuk Sulbar, sehingga saya minta supaya saudara Gubernur ini untuk tidak lagi melakukan kasus seperti ini, semua pejabat – pejabat Pjs seharusnya didevenitifkan ada lebih 10 orang yang status jabatan Pjs” katanya.(Tomy / Effendy)


















