Penolakan Revisi UU 22/2009 Di Kabupaten Pasangkayu Sulbar.

banner 120x600

PASANGKAYU, Cyberpare.Com — Pemilik kendaraan mobil dan motor  Pribadi, sekaligus pemilik angkutan travel, kabupaten Pasangkayu secara tegas menolak adanya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Menurut Arif salah seorang warga Pasangkayu mengatakan, walau sepeda motor dapat membantu dari sisi efesiensi,  sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum disebabkan karena tidak bisa membawah barang yg banyak,sepeda motor angkutan pribadi saja menjual ikan sampai barang-barangnya numpuk melewati beban kendaraan yg ada,sampai-sampai petugas polisi laluntas menegur,apa lagi harus jadi angkutan umum, Nah, jelas saja atas dasar itulah UU 22/2009 mengatakan sepeda motor bukan untuk angkutan transportasi umum.

Malah tak satu pun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. “Kalau revisi untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan, ini membuktikan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warganya.

Padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM itu yang perlu diperhatikan dan bukan sebaliknya,”ucap arif.

SalahsatuTokoh masyarakat desa salule kecamatan bambalomotu Agus Salule mengatakan, bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, dampaknya akan terjadi konflik antara kendaran umum roda empat dan roda dua,dikarenakan,penumpang roda empat diambil oleh roda dua.

Agus sendiri mengatakan tidak layak kalau roda dua dijadikan kendaraan umum,sebab terbatas lingkup beban yang harus diangkut,Agus mengatakan rencana revisi yang disepakati Komisi V dengan Kemenhub untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, akan berdampak buruk dan memicu carut marut sistim transportasi angkutan umum  saat ini proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Alangkah baik agar kepolisian melakukan langkah hukum untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Termasuk praktik ilegal seperti  sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum.ujar Agus.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *