CYBERPARE.COM, PAREPARE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare tegas menyampaikan salinan petikan putusan kasasi kasus gerobak jilid II yang mendakwa mantan Kadisperindakop Parepare, Amran Ambar belum diterima pihaknya.
Ini disampai Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faizah, menyusul adanya informasi dari PN Tipikor Makassar bahwa salinan putusan tersebut telah Dikirim sejak 10 Januari 2019.
“Kejaksaan belum menerima petikan putusan Amran Ambar, yang ada hanya pemberitahuan,” tulisnya melalui akun Whatshapnya, Kamis (17/1/2019).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa.
“Kalau dikirim tanggal 10, mungkin masih di kantor pos. Karena belum ada di meja saya. Bisa juga dicek ke PH nya, apakah sudah menerima pemberitahuan putusannya atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, Bambang mengaku, telah mengirimkan salinan putusan kasasi MA terkait kasus gerobak jilid II ke Kejari Parepare.
“Petikan putusannya sudah dikirim ke Kejaksaan Parepare oleh PN Makassar tanggal 10 Januari 2019, apakah sudah diterima apa belum, ditanyakan saja ke Kejaksaan,” ujarnya. (di)


















