banner 728x250

PN Sidrap-Posbakum Adin Teken MoU

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Kls II Sidrap melaksanakan penadatangan MoU (memorandum of understanding) bersama Posbakum Adin, di Aula Pngadilan Negeri Sidrap, Kamis (31/1/2019).

Penandatanganan perjanjian antara Pengadilan Negeri dengan Lembaga pemberi layanan pos batuan hukum yakni posbakumadin, tentang pemberian layanan pos bantuan hukum posbakum di pengadilan negeri sidrap.

Kamil, sekertaris pengadilan negeri selaku pihak pertama dan Rahmat s. Lulung, SH bertindak selaku pihak kedua.

Kedua belah pihak secara bersama sama bersepakat menjalin kerja sama untuk pemberian layanan pos bantuan hukum pada pengadilan negeri sidrap dengan ketentuan kerjasama yang telah disepekati.

Adapun maksud diadakannya MoU, agar adanya ruang yang tersedia dari pihak PN Sidrap untuk pemberi layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan.

Ketua PN Sidrap, Bintang mengatakan, adanya penandatangan MoU di PN sudah tuntuan regulasi yang ada, dan tiap tahunnya dilakukan penandatangan MoU sesuai amanah undang undang dan kebijakan pemimpin, untuk mengadakan pos bantuan hukum yang akan nantinya memberikan layanan hukum kepada pemohon hukum.

“Agar dapat didampingi dalam perkara hukum, namun tidak mampu membayar para jasa pihak advokat, sehingga di harapkan dapat mempermudah pemberian layanan bantuan hukum kepada para pemohon bantuan hukum itu nantinya,” jelasnya.

Para penerima layanan bantuan hukum melalui posbakum, kata dia, tidak dibebankan biaya karena sudah diatur dalam perjanjian kerjasama antara pihak PN Sidrap dengan ketua yayasan posbakumadin.

“Mari kita saling menjaga, karena kita semua bagian dari pengadilan,” ujarnya.

Penyerahaan berita acara penandatangan MoU oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Sidrap kepada Ketua Yayasan posbakumadin yang diserahkan oleh Kamil,SE Selaku KPA juga sebagai Sekertaris Pengadilan Negeri Sidrap

Ketua Yayasan Posbakumadin usai dilakukan penandatangan, bahwa akan berkomitnen melaksanakan apa yang menjadi isi MoU pada hari ini, dan akan membangun komunikasi dengan baik.

Hadir, Ketua Pengadilan Negeri Bintang AL, SH, MH. Wakil Ketua PN Sidrap, Penasehat Hukum Posbakumadin Syarir Rahman, para Hakim PN Sidrap, Panitra Dan Advokat yang tergabung di Posbakumadin. (**)

banner 800x800