CYBERPARE.COM, PAREPARE — Petikan putusan Kasasi MA terkait kasus gerobak jilid II yang melibatkan terdakwa Kadis Dukcapil, Amran Ambar telah diserahkan Pengadilan Negeri (PN) Parepare kepada pihak terdakwa sejak Senin, 18 Februari 2019. Ini disampaikan Humas PN Parepare, Krisfian.
Ia mengaku, petikan putusan diterima dari Pengadilan Tinggi Makassar sejak Jumat 15 Februari dan langsung dilakukan registrasi di PN Parepare.
“Kami sudah terima petikan putusan dari Pengadilan tinggi Makassar untuk diserahkan kepada Amran Ambar. Kami terima petikan putusan sejak jumat yang lalu dan dilakukan regsitrasi disini,dan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui juru sita,” jelas Krisfian.
Terpisah, warga, Hamza mengaku, masih mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan yang belum mengambil langkah tegas atas eksekusi terdakwa Amran Ambar.
“Ternyata sudah lama itu petikan diterima pihak AA, tapi kenapa pihak Kejaksaan diam, terkesan tak punya nyali eksekusi, ada apa?,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Faizah berdalih, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap Amran Ambar lantaran belum ada informasi apakah yang bersangkutan telah menerima petikan putusan tersebut atau belum.
“Tunggumi kita kan belum tau apa dia (Amran Ambar) sudah terima putusan,” katanya. (**)


















