CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare masih mendalami atau melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengambilan bahan keterangan dari sejumlah pihak sekolah.
“Sementara kita lakukan pengambilan bahan keterangan, sudah lebih kurang 10 kepala sekolah yang dimintai klarifikasi,” ujarnya, Jumat (8/3/2019).
Menurutnya, hasil pengambilan bahan keterangan terhadap sejumlah pihak sekolah yang diduga terlibat belum rampung.
“Masih ada beberapa kepala sekolah yang belum dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Kasus ini bergulir pasca munculnya dugaan adanya dugaan permintaan fee sebesar 5 persen dari masing-masing sekolah yang mendapatkan anggaran DAK 2018.
Adapun sekolah yang di rehab dari anggaran DAK 2018 sebanyak 22 sekolah dasar, 2 SKB, 3 SMP dan 3 WC sekolah dasar, dengan anggaran bervariasi.
Total anggaran DAK 2018 mencapai Rp 5,2 miliar dengan masing-masing mendapatkan alokasi anggaran paling rendah Rp56 juta dan maksimal Rp 624 juta.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SD Negeri 37, Ismoyo mengaku, dirinya telah dipanggil pihak penyidik Tipikor Polres Parepare terkait proyek rehab sekolah menggunakan DAK 2018.
“Saya sudah dimintai keterangan sama penyidik. Saya sampaikan yang sebenarnya. Dimana ada dua oknum pejabat lingkup Disdikbud Parepare meminta 5 persen dari nilai anggaran rehab,” jelasnya. (di)


















