LUWU, Cyberpare.com — Kepolisian Polres Luwu Sulawesi Selatan, Senin Siang (14/5/2018) memusnahkan ribuan liter Minuman Keras (Miras) lokal jenis Ballo dan ribuan botol Miras pabrikan. Sedikitnya 2.777 botol Minuman Keras (Miras) kemasan berbagai merek dan 3.460 liter miras lokal jenis ballo dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi Polres Luwu selama dua bulan sejak April hingg Mei 2018, yang disita dari berbagai kecamatan di Kabupaten Luwu tanpa memiliki ijin.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso Sik, mengatakan, 80 persen kasus kejahatan di Kabupaten Luwu merupakan efek samping usai meneguk miras.
“Jadi harus kita awasi untuk menekan jumlah kasus kejahatan di Luwu, dan peredaran minuman beralkohol dilarang di Luwu apalagi tanpa ijin” katanya.(Amran / Effendy)