PASANGKAYU, Cyberpare.com — Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara menangkap 4 orang pelaku illegal logging yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Pasangkayu, dan menyita barang bukti kurang lebih 7 kubik kayu jenis Kayu Indah dan rimba campuran
Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dipimpin Kanit Tipiter Ipda. I Yoga Eka Pranata S.Tr.K Menangkap 4 orang pelaku illegal logging yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Pasangkayu
Kasat. Reskrim Polres Pasangkayu, AKP. Nurtan Sony Prayogi S.Ik ,Rabu (16/1), mengatakan, ke 4 pelaku adalah inisial B, K,H Warga Desa Kulu Kec.Lariang dan I Seorang warga Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Penangkapan 7 Kubik kayu olahan itu, saat petugas Sat. Reskrim melakukan patroli di daerah itu, Jumat (13/1), pukul 15.30 Wita.
“Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Lariang tepatnya Desa Parabu, ditemukan kayu diatas mobil yang sementara melintas dan baru saja diambil dari Somel (Tempat mesin Pemotongan) yang akan diangkut menuju Baras. Dan Kayu dan ke 4 Pelaku , diamankan petugas untuk pemeriksaan,” ungkap AKP.Nurtan.
Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran, Petugas juga menyita 1 Unit Mobil Dam Warna Kuning, 1 Unit Mobil Hartop, Mesin dan mata gergaji sawmill, serta kayu bantalan dan kayu olahan dari pemilik sawmill yang berada di Desa Kulu. menahan K selaku pemilik kayu dan B sebagai Sopir serta H dan I selaku pekerja Somel.
“Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 88 ayat 1 buruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Tomy / Effendy)


















