banner 728x250

Polisi Tangkap Pencuri HP, Modus Jadi Tamu

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, Pasangkayu, — Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara berhasil Meringkus (Y) Pelaku Pencurian yang tergolong Nekad yang ditangkap Sat Reskrim Polres Matra saat berada di rumahnya di Pedanda Kecamatan Pedongga, Senin 18 Pebruari 2019 sekira pukul 09.00 Wita.

Lelaki (Y ) ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 146 / XI / 2018 / SPKT / Res Matra, 16 November 2018, Korban adalah Lk MUh. Saing yang warga Dusun Tura Desa Karya Bersama Kec.Pasangkayu.

Menurut Korban Kejadian itu, terjadi Jumat 16 November 2018 lalu.Sekira Pukul 05.00 Wita, Dimana Korban sedang tidur di ruangan tamu dalam rumahnya dan meletakkan Hand Phone miliknya di atas kepalanya, Tanpa disadari Pelaku Lk.Y masuk kedalam rumah Korban Mengambil Hand Phone Korban yang sementara terlelap.Akibat dari Perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.800.000.

Saat ditangkap Personil Reskrim, Pelaku hendak melarikan diri, namun karena kelihaian Personil Reskrim sehingga pelaku tidak dapat berkutik.

Kini pelaku di gelandang ke Polres Matra untuk dilakukan Pemeriksaan awal.Saat di introgasi, Pelaku mengakui, jika Ia sudah 5 Kali melakukan Pencurian di Wilayah Hukum Polres Mamuju Utara.

Dari tangan Pelaku, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Hp Merk Oppo Type A3 Warna Gold, dan Pelaku sendiri adalah merupakan Resedivis dengan kasus yang sama.Akibat dari Perbuatan Y, korban mengalami kerugian Rp 2.800.000.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus SH, menegaskan, dari Perbuatan yang dilakukannya, tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tomy / Effendy)

banner 800x800