CYBERPARE.COM, PAREPARE — Proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Parepare tahun 2018 yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 8.525.049 miliar, disinyalir ada oknum pejabat yang meminta atau pungut 5 persen.
Hal ini mencuat setelah sejumlah kepala sekolah dan PPK dipanggil pihak penyidik Tipikor Polres Parepare, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi rehab dan pembangunan gedung di 22 sekolah dasar, 2 SKB, 3 SMP dan 3 WC sekolah dasar.
Kepala Sekolah SD Negeri 37, Ismoyo mengaku, dirinya telah dipanggil pihak penyidik Tipikor terkait proyek rehab sekolah menggunakan DAK 2018.
“Saya sudah dimintai keterangan sama penyidik, dan saya sampaikan yang sebenarnya. Dimana ada dua oknum pejabat lingkup Dinpen meminta 5 persen dari nilai anggaran, dan ini diduga hampir dipungut di sejumlah Kepsek di Parepare,” ujarnya.
Senada juga disampaikan PPK Dinas Pendidikan Kota Parepare, Munir. Ia mengakui jika pernah dipanggil penyidik Tipikor.
“Iya, saya sudah dipanggil penyidik. Terkait pungutan 5 persen saya tidak bisa komentar, tanya saja Kepsek nya,” Singkat dia. (di)


















