banner 728x250

Rahmat Syamsu Alam : Harusnya Proyek Telat Dihentikan Dulu

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,PAREPARE — Menyikapi sejumlah proyek fisik di kota Parepare yang telat, mendapat respon anggota DPRD Kota Parepare Rahmat Syamsu Alam SH. 

Ia meminta semua Kuasa Pengguna Amggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencermati Kontrak kerja dengan pihak rekanan yang melaksanakan kontrak kerja pembangunan proyek. 

Itu dikatakannya berdasarkan amanah Perpres Nomor 54 / 2016 Diperbaharui Keputusan President No 16 / 2019. 

Dalam amanah aturan ini, Dijelaskan, 
Pekerjaan yang tidak selesai hingga akhir kontrak berjalan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 
Nomor 243 / 2015. 

“Perpanjangan masa kontrak diberikan mulai 50 hingga 90 Hari Pertama, ini yang perlu diperhatikan PPK dan KPA, 
Apabila Pekerjaan Sudah Diatas 75% bisa diselesaikan dengan perpanjangan masa kontrak, dengan pertimbangan sisa volume pembangunan 25 % bisa diselesaikan hingga 100% rampung dengan masa perpanjangan yang diberikan” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare ini. 

Sedangkan, Volume pembangunan dibawah 70 % Ia meminta dipertimbangkan dilanjutan di tahun berikutnya, dan itu tidak diperpanjang kontraknya, melainkan pembangunan yang menyebrang ke tahun.berikutnya, jelas Anggota Legislatief Partai Demokrat ini. (Effendy)

banner 800x800