CYBERPARE.COM, PAREPARE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare meminta agar para pedagang asongan tidak berjualan di depan rumah jabatan (Rujab) Komandan Korem.
Ini disampaikan Kabid Perda Pol PP, Syafruddin Sjam, usai melakukan penertiban pedagang di area tersebut.
“Kita Beri para pedagang ini waktu tiga hari, jika belum dilakukan pembongkaran, maka kami akan lakukan tindakan tegas sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya, Senin (7/1/2019).
Sementara Camat Ujung, Muh Yunus Nonci, menyampaikan apresiasinya atas tindakan Satpol-PP dalam melakukan penertiban untuk menjaga aset Pemerintah Kota.
“Kita apresiasi tindakan Satpol-PP, apalagi ada lokasi yang disiapkan para pedagang untuk berjualan, jadi tidak perlu di depan Rujab Danrem,” bebernya. (di)


















