CYBERPARE.COM, Pangkep.— Melalui Problem Solving permasalahan dapat terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan, ini salah satu cara Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Bripka Muh. Amir bersama Kepala Desa Panaikang H. Muh. Arif, SE. Dan Babinsa Sertu Aminullah ( unsur 3 Pilar)
Cara ini berhasil menyelesaikan perasalahan dalam suatu pertikaian antara Lel. H. Saenong dengan perempuan Salma yang disebabkan karena batas tanah Kebun di Kp. Lorong Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
Kejadian berawal di bulan Mei 2016 silam, Per. Salma menjual sebidang tanah kebun kepada Bpk. H. Saenong, dan waktu itu kedua belah pihak hanya melakukan transaksi berdua dengan menanda tangani kwitansi saja tanpa di saksikan dengan pemetintah setempat.
Saya, 26 Februari 2019 H. Saenong bermasud memagari batas tanah kebun tersebut karena pagarnya sudah sangat rusak tiba tiba di tahan perempuan Salma (penjual) dengan alasan tidak sesuai dengan batas yang dia jual pada waktu itu sehingga H. Saenong melaporkan ke Kantor Desa kemudian laporannya di tindak lanjuti Kades bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa (3 Pilar) dengan memanggil ke dua belah pihak ke kantor Desa Panaikang untuk di mediasi pada hari Kamis 28.Februari 2019.
Dalam hasil mediasi yang di lakukan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan Babinsa. membuka buku Rinci atau peta blok tanah yang ada di kantor Desa Panaikang dan ditunjukkan batas batas tanah yang sebenarnya sesuai yang ada di peta Blok dan di ukur ulang yang di saksikan oleh kedua belah pihak maka terjadilah titik temu dalam suatu kesepakatan sehingga permasalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.
Kumudian di buatkan surat pernyataan sebagai tanda bukti penyelesaian permasalahan melalui Problem Solving.
Demikian Ungkap Bripka Muh. Amir
Saat Giat Problem Solving tersebut di laporkan pada hari ini Jum’at 1 Maret 2019. (McD / Effendi)


















