CYBERPARE.COM, Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare, akhirnya mengeksekusi Terpidana Korupsi Gerobak Jilid I Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkot Parepare 2013 lalu.
Terpidana H.Amran Ambar SPD.Mpd. sejak Selasa, 26 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 lewat, sudah menyerahkan diri ke Pihak Kejaksaan secara sadar, Namun karena Kondisinya sudah malam, Pihak Kejaksaan baru melakukan Penjemputan kepada Terpidana Amran Ambar (AA) Rabu, 27 2019 pagi ini Jam 07.30 dan langsung ditahan dan akan dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar.
“Alhamadulillah, hari ini terpidana AA, sudah menyerahkan diri atas kesadaran sendiri dan telah kami eksekusi di Kejari Parepare, selanjutnya kami bawa ke Makassar. Semalam yang bersangkutan menyerahkan diri, namun mengingat larut malam dan kemungkinan rutan di Makassar juga sudah tutup, sehingga kami baru dapat eksekusi pada pagi hari ini, sekitar jam 07.30” Jelas Kajari Parepare Andi Darmawangsa SH.MH.
Terpidana Korupsi Gerobak Jilid I bergulir di Kejaksaan sejak 2013 lalu, Terpidana AA sempat divonis Hukuman Badan 1,6 Tahun penjara, Namun banding dan dinyatakan bebas, Namun Kasasi Kejaksaan terkabulkan dengan menghukum Amran Ambar 1 tahun 6 Bulan (18 bulan) dan Denda Rp.50 Juta, dengan Subsider 1 Bulan Penjara.
Diketahui Kasus Gerobak Jilid I yang menyeret 3 Orang Terpidana ini, mengakibatkan Negara merugi kisaran Rp.400 Juta lebih. Dan 2 Terpidana lainnya, kini sudah menjalani Hukuman penjara sebelumnya antaranya, Muh.Suaib selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindag dan UKM Pemkot Parepare saat itu dan Muh.Gasali Parenta, Ketua Koperasi yang menjadi Mitra Penyaluran dana Bantuan Koperasi Rp. 400 juta lebih itu. (Effendy)


















