banner 728x250

Terima Hibah Dari Pemkot, Ini Jawaban Jaksa

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare menyikapi pemberian dana hibah dari Pihak Pemkot Parepare, mengakui jika hal itu dibolehkan, itu sesuai Permendagri No. 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Kejelasan ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa SH.MH. Melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Parepare Amiruddin SH.MH. kepada media Kamis, 21 Maret siang.

“Pemberian dana hibah dibolehkan dan regulasi membolehkan, asal jangan dalam bentuk uang, jika bangunan tidak apa apa, itu diatur dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD” Jelas Amiruddin.

Pemberian Hibah kepada Instansi Vertikal juga sudah pernah dilakukan beberapa Pemerintah Daerah ke Pihak Kejaksaan, seperti Pembangunan Kantor Baru Kejari Soppeng, Kantor Baru Kejari Ternate, Kejari Bantaeng, dan Rehab Kejari Gowa sebelumnya.

Diketahui Hibah APBD Pemkot Parepare, sedianya memberikan hibah untuk pembangunan Pagar Kejaksaan Negeri Parepare hingga Ratusan juta rupiah. Itu tertuang dalam Anggaran pembangunan Belanja daerah di Dinas PUPR Kota Parepare. (Effendy)

banner 800x800