CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menindak tegas dan menertibkan banner reklame milik PT. Indosat yang tersebar di beberapa counter HP di Parepare karena sampai saat ini, belum membayar pajak.
Hal ini dijelaskan Kasubid Pada BKD Parepare Ady Zulkifli, kepada Cyberpare.com, Kamis (4/4/2019).
Dikatakan, penertiban pemasangan banner merek toko yang berukuran 1 x 1 dua sisi yang ada di counter terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban.
Menurutnya, penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame tidak adanya respon dari wajib pajak, maka BKD segera eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame.
“Sangat disesalkan jika para pemilik reklame tidak mematuhi aturan dengan membayar pajak. Kalau tidak, maka akan kami tertibkan dan bongkar reklamenya,” tegas Ady Zulkifly. (pcl/cyberpare).


















