PALOPO, Cyberpare.com — Unjuk rasa berakhir ricuh dengan aparat kepolisian di gedung DPRD Kota Palopo Sulawesi Selatan Rabu Siang saat mahasiswa membakar Ban di halaman gedung DPRD hingga suasana gedung nampak pekat dengan asap pembakaran Ban bekas oleh mahasiswa. Pihak Kepolisian yang menjaga jalannya aksi mencoba memadamkan api di Ban bekas yang tengah terbakar namun mendapat perlawanan dari mahasiswa.
Akibatnya terjadi saling serang hingga saling kejar dengan aparat Kepolisian. Aparat Kepolisian berusaha memukul mundur pengunjuk rasa dengan mengeluarkan tembakan gas air mata dan mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga provokator aksi. Aksi pengejaran terhadap mahasiswa berlanjut hingga di lapangan pancasila.
Aksi mahasiswa ini menuntut Presiden Jokowidodo, untuk tidak mengesahkan Undang Undang MD3 karena undang undang MD3 yang telah disahkan oleh DPRRI dinilai merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi
Korlap Aksi Tandiasak Parinding, mengatakan, revisi UU MD3 dapat menghambat jalannya demokrasi dan penegakan supremasi hukum.
“DPRD Palopo secara kelembagaan kami minta segera menolak revisi UU MD3 yang bisa mengancam hilangnya auto kritik publik terhadap lembaga DPR. Revisi UU MD3 dapat membuat hukum di negeri ini semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Padahal, hukum dibuat agar keadilan bisa ditegakkan,” ucap Tandiasak Parinding.
Anggota DPRD kota Palopo Dahri Suli, mengatakan, revisi terhadap undang undang MD3 oleh DPRRI bagi kalangan DPRD tidak pernah didiskusikan dan persoalan yang muncul akibat adanya MD3, warga diminta untuk melakukan yudicial review.
“Kalau ada protes dari elemen masyarakat, yah ada saluran hukum yang mesti dijalani yaitu melakukan yudisial review, kalau kami disini tidak dalam posisi menerima atau menolak, kami tidak dalam posisi itu karena posisi DPRD hari ini, itu sudah dijabarkan dalam undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ucapnya.(Amran / Effendy)