banner 728x250

Usulan Pemecatan Amran Ambar, Berproses

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE— Menyikapi status kepegawaian aparat sipil negara (ASN) H.Amran Ambar S.pd.M.pd. yang kini menyandang status terpidana atas Kasus Korupsi Gerobak Jilid II 2013 lalu. Disikapi Badan Kepegawaian Daerah dan SDM. Pemkot Parepare, hanya saja usulan pemecatannya belum sampai di tangan Sekertaris Daerah Kota Parepare.

Hal ini diungkapkan, Sekertaris Daerah Kota Parepare H.Iwan Asaad S.Stp.M.Si. dihubungi Media, Kamis, 14 Februari 2019, via jawaban Chatt siang tadi.

“Terkait hal dimaksud, masih ditangani Badan Kepegawaian. Blm tiba usulannya di saya” Jawab Sekertaris Daerah ini, menyikapi pertanyaan. Apa langkah2 yg akan ditempuh Pemkot Parepare, menyikapi status AA selaku terpidana, apakah ada rencana untuk usulan non aktif dalam waktu dekat…?”

Jawaban singkat, Sekertaris Daerah Kota Parepare ini, memberikan sinyal, jika proses Pemberhentian Status ASN terhadap AA yang berstatus terpidana atas Kasus Korutsi 2013 lalu, mulai diproses, itu menyusul dilayangkanya surat panggilan memenuhi eksekusi dari Pihak Kejaksaan Negeri Parepare beberapa hari lalu.

Diketahui Status Amran Ambar kini, berstatus terpidana, namun masih menjabat sebagai Kadis dan Plt.Kadis di 2 Organisasi Perangkat Daerah di Kota Parepare.(Effendy)

banner 800x800