banner 728x250

Yusuf Noncy Sosialisasi Soal Perda No.12 Tahun 2016

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR).

Sosialisasi Perda Kota Parepare tentang CSR tahun Anggaran 2019 ini, dilaksanakan oleh Setwan DPRD Parepare, di Grand Kartika Hotel, baru baru ini.

Sekretariat DPRD Kota Parepare selaku pelaksana sosialisasi ini menampilkan H M Yusuf Nonci, SH, Anggota DPRD Parepare sebagai pemateri dengan moderator Desi, salah satu staf sebagai moderator dan dihadiri tamu undangan sebanyak 130 orang.

Yusuf Nonci selaku pemateri mengulas secara rinci Perda No.12 Tahun 2016 tentang hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Agar masyarakat tahu bantuan perusahaan perusahaan yang ada di sekitar mereka termasuk bantuan dari pemerintah tidak terjadi duplikat atau bantuan yang sama, tidak tumpang tindih dan pemeretaan penerima bantuan.

Bantuan CSR dari perusahaan, kata Yusuf Noncy, merupakan keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan di akhir tahun yang dialokasikan kepada masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kota. (pcl/cyberpare).

banner 800x800