Pallunk : Satpol-PP Bantu Kepala Daerah Kawal Roda Pemerintahan

banner 120x600

PAREPARE, CYBERPARE.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas membantu kepala daerah mengawal dan mengawasi roda pemerintahan, agar tercipta kondisi tenteram, tertib dan teratur di wilayahnya.

Selain itu, Satpol-PP juga bertugas menegakkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, baik penegakkan Perda maupun Perkada. Ini disampaikan Kabid Penegakkan Perda dan Perundang-Undangan Daerah, Muh Syafruddin Sjam.

“Tugas dan fungsi serta wewenang Satuan Polisi Pamong Praja diatur pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018,” ujarnya, Minggu (30/12/2018).

Menurut Pallung, sapaan akrabnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 dan pasal 6, Satpol-PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap masyarakat, aparatur atau  badan  hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan, atau  peraturan kepala daerah.

“Satpol-PP punya dua PPNS yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Perda atau Perkada. Bahkan dapat melakukan tindakan administratif atas pelanggaran tersebut,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *