PAREPARE, Cyberpare.com — Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih itu merupakan jembatan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadilan pada semua lapisan, dan meraih kemajuan bersama pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa.
Karena itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Parepare memberikan remisi kemerdekaan terhadap 242 warga binaan secara umum, dan 10 warga binaan yang bebas langsung. Ini disampaikan Kepala Lapas Parepare, Didik Heru Sukoco.
“242 orang yang mendapat remisi diantaranya, 64 orang mendapat remisi 1 bulan, 82 orang mendapat remisi 2 bulan, 68 orang mendapat remisi 3 bulan, 23 orang mendapat remisi 4 bulan, 4 orang mendapat remisi 5 bulan dan satu orang mendapat remisi 6 bulan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Didik, ada sekitar 10 warga binaan yang mendapat remisi bebas langsung.
“Yang mendapat remisi bebas, mesti menyelesaikan utang yang menjadi kerugian negara,” katanya. (di)


















