PINRANG, Cyberpare.com — Tim Crime Fighter Resmob (Reserse Mobil) Polres Pinrang dan Unit Reskrim Polsek Paleteang membekuk Arifin Alias Amiruddin alias Murdo dan Yogi Heriyaewn alias Yogi warga Dusun Malakke Desa Malakke Kec. Belawa Kab. Wajo Jumat dinu hari tadi di Belawa.
Demikian disampaikan Kepala Unit Resmob Polres Pinrang Ipda.Hasmun, kedua pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Yunus warga jalan sultan Hasanuddun Pinrang, Kamis, 17 mei 2018 pukul 23.50 wita ” Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di Wilayah Belawa Kabupaten Wajo.
Akibat Penganiayaan itu Muhammad Yunus mengalami luka di bagian Dada tembus ke rongga perut,luka pada dahi dan luka mengangga pada dada dan perut serta sejumlah luka pada bagian tangan dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang” jelas Hasmun
Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat korban bertamu di kediaman salah seorang pelaku yang kini Buron ” Tiba tiba ke 2 pelaku datang dan langsung menganiaya korban menggunakan badik dan parang ”
Sementara dari kedua Pelaku diamankan, sebilah badik, beberapa Senjata Tajam yang digunakan menganiaya korban, temukan di Kecamatan Lawawoi Sidrap.dan sebilah Badik ditemukan di Lappa Lappae Suppa, yang sempat dibuang pelaku, Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Paleteang untuk proses lebih lanjut” terang Ipda.Hasmun. (Omsu / Effendy)


















