CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Parepare, Ansar diduga melakukan pelanggaran pada jabatan yang di duduki sekarang ini.
Pasalnya, Ansar diduga telah melakukan pelanggaran yakni tidak mentaati asas dan taat administrasi pada jabatan yang diduduki sebagai Kasatpol PP Parepare.
Dari informasi yang dihimpun, dari seorang yang tak disebutkan namanya, bahwa Kasatpol PP Parepare tidak memiliki kualifikasi PPNS.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Parepare, Rudy Najamuddin menanggapi ia mengatakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) harus memiliki kualifikasi PPNS yang dikeluarkan peraturan oleh pemerintah pusat.
Dia sangat mengherankan Wali Kota Parepare yang selalu mengaung-gaungkan taat asas dan taat administrasi.
Sementara jabatan yang diduduki Kasatpol PP sekarang ini diduga telah melanggar taat asas dan taat administrasi.
“Seharusnya seseorang tidak boleh menduduki jabatan tanpa persyaratan, kok di dudukkan, sementara Kasatpol PP Parepare diduga telah melakukan pelanggaran asas dan pelanggaran administrasi,” jelas Rudy. Rabu, 18/9/2019
Dia menghimbau kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, kiranya mentaati peraturan yang selalu ia ucapkan yakin taat asas, taat anggaran dan taat administrasi.
“Saya selaku anggota DPRD Parepare, menghimbau kepada Wali Kota Parepare mentaati apa yang selalu dia ucapkan, taat asas, taat anggaran dan taat administrasi,”himbau Rudy. (uk)


















