PAREPARE, Cyberpare.Com — Mengefisienkan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran Perda, ketertiban umum dan keamanan masyarakat di Kota Parepare, Dinas Satpol PP menerapkan 3 petunjuk sesuai Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Pelatihan Tekhnis Satpol PP.
Antara lain pembentukan Tim Intelijen, Tim Anti huru hara dan Unit Reaksi Cepat dengan mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Perda dan Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Parepare, Muh Syafruddin Sjam, Minggu (12/11/2017).
Dalam rangka pembentukan Tim Intelijen di tubuh Satpol PP, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Intelkam Polres Parepare dengan mengutus 24 orang Anggota Satpol PP, untuk mengikuti pelatihan Intelijen di Mapolres Parepare selama 12 hari kedepan (13 – 27 November 2017).
Dia menegaskan, kemampuan kerja Satpol PP yang dimaksud bukan untuk menunjukkan arogansi Pamong Praja kepada masyarakat sipil, melainkan untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dikatakannya, keberadaan Intelijen Satpol PP penting untuk mengumpulkan informasi, menganalisis dan menghasilkan telaah strategis yang diserahkan kepada Kepala Daerah, sesuai perintah Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri dan Lembaga Polri, melalui kerjasama tersebut, dengan menggelar pelatihan bagi penyidik PPNS sebanyak 840 orang, Intelijen Satpol PP sebanyak 1.200 orang.
“2 orang Anggota Satpol PP Parepare telah mengikuti pelatihan Diklat penyidik PPNS yang dilaksanakan Kemendagri bekerjasama dengan Pusdikreskrim Polri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Pusdik Pendidikan Polri (Lendikpol) Mega Bendung, Cisarua Bogor, Jawa Barat. Tahun depan, 2 anggota Satpol PP akan mengikuti pelatihan yang sama, begitu pula di tahun 2019,” tutup pria yang akrab disapa Pallung ini. (ardi)



















