PAREPARE,Cyberpare.com — Enggan bayar pajak selama tujuh bulan, cafe Reza mendapat warning dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Cafe yang dikabarkan milik pejabat di Kabupaten Sidrap tersebut, membuat repot Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare.
Kabid Pendapatan Daerah Parepare, Prasetyo Catur Kristiyanto, menyayangkan, cafe Reza yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak cafe. Padahal sudah berbulan-bulan menjalankan bisnis di Kota Parepare.
“Sudah tujuh bulan, mulai buka sampai sekarang, belum pernah bayar pajak cafe,” katanya.
Menurut Prasetyo, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar pemilik cafe membayar pajak, namun hingga saat ini belum ada itikad baik ditunjukkan pemilik cafe tersebut.
“Salah satu upaya yang kami lakukan, yaitu menunjukkan peraturan daerah (perda), namun cafe Reza masih enggan memenuhi kewajibannya,” katanya.
Prasetyo mengaku, telah melaporkan persoalan tersebut ke penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad, agar segera ditindaklanjuti dan mencari solusinya.
“Kita sudah laporkan sama pak Sekda, tinggal tunggu perintah dari beliau (Sekda),” bebernya.
Dikonfirmasi hal itu, Iwan Asaad membenarkan, persoalan tersebut masih dalam proses.
“Iya, masih ditangani,” singkatnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Mukhlis, mengancam bakal melakukan tindakan tegas jika ada petunjuk dari Pemkot.
“Saat ini kita menunggu koordinasi dari Badan Keuangan. Jika diminta tindaki, maka kita akan tindak tegas, sesuai prosedur,” ancam dia. (di)


















