Editor : Chulk
PAREPARE, CyberPare.com — Satuan polisi pamong praja kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima di samping kantor Pos dan Giro Kota Parepare, Senin (14/8/72107).
Operasi penertiban dipimpin Kepala Bidang penegakan perundan – Undangan, Syafruddin Sjam didampingi Kasi penyelidikan dan penyidikan, Dinas Satpol PP Parepare Ariyadi.
Dalam operasi penertiban itu Sjfruddin menghimbau kepada penjual untuk mematuhi aturan tentang pedagang kaki lima.
“Kita sudah beri peringatan lisan hingga peringatan tertulis kepada mereka agar membuka sendiri lapaknya atau tempat jualannya,” Syafruddin Sjam yang akrab disapa Pallunk.
Hal sama dijelaskan kasi penyelidikan dan penyidikan Ariyadi, berdasarkan perda no 6 tahun 2008 tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima pasal 22 ayat 1 huruf a, setiap PKL dilarang membangun atau mendirikan tempat berjualan yang bersifat permanen
” oleh itu kita himbau kepada penjual untuk mematuhi ketentuan peraturan daerah agar tidak mendirikan lapak yg permanen dan mengganti menjadi tenda yg bisa dibuka pasang, ” Kata Ariyadi. (*)



















