banner 728x250

Satuan Polisi Pamong Praja Tertibkan Pedakang Kaki Lima di Atas Trotoar

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Chulk

PAREPARE, CyberPare.com — Satuan polisi pamong praja kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima  di samping kantor Pos dan Giro Kota Parepare, Senin (14/8/72107).

Operasi penertiban dipimpin  Kepala Bidang penegakan perundan – Undangan, Syafruddin Sjam didampingi Kasi penyelidikan dan penyidikan, Dinas Satpol PP Parepare Ariyadi.

Dalam operasi  penertiban itu Sjfruddin  menghimbau kepada  penjual untuk mematuhi aturan tentang pedagang kaki lima.

“Kita sudah  beri peringatan lisan hingga peringatan tertulis kepada mereka agar membuka sendiri lapaknya atau tempat jualannya,” Syafruddin Sjam yang akrab disapa Pallunk.

Hal sama dijelaskan  kasi penyelidikan dan penyidikan Ariyadi,  berdasarkan perda no 6 tahun 2008 tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima pasal 22 ayat 1 huruf a,  setiap PKL dilarang membangun atau mendirikan tempat berjualan yang bersifat permanen

” oleh  itu kita himbau kepada penjual untuk mematuhi ketentuan peraturan daerah agar tidak mendirikan lapak yg permanen dan mengganti menjadi tenda yg bisa dibuka pasang, ” Kata Ariyadi. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *