banner 728x250
DAERAH  

Pungutan Retribusi Air di Pasar Sentral Pinrang Dinilai Pungli 

banner 120x600
banner 468x60

PINRANG, Cyberpare.com — Sejumlah  pembayaran Restribusi di Kabupaten  Pinrang dinilai sebagai pungutan bentuk Pungli. Salah seorang Penjual ikan  di Pasar sentral Pinrang, Udin, mengaku dimintai retribusi penggunaan Air sebesar Rp. 2000/Hari di tambah  retribusi  Pasar Rp. 3000/Hari.

“Dari jumlah  tiap harinya pak, jumlah  uang yang disetor Rp. 5000/Harinya dengan  penagih orang yang berbeda, padahal sebelumnya kami hanya setor Rp. 3000/Hari kepada  pengelola pasar” terangnya.

Pemberlakuan Tarif restirbusi ini, sebelumnya kami tidak di informasikan hal tersebut, dimana pembeli  kurang dan kebanyakan  penjual  ikan menjual  di luar pasar  jadi kmai merasa  dirugikan  hal itu, keluhnya lagi.

Kami menduga uang tersebut langsung  disetor ke Oknum  pejabat di lingkup  Disperindag” ungkapnya lagi.

Kadis Disperindag  Pinrang  H. Hartono Makka saat dikonfirmasi  Membenarkan adanya  hal tersebut.  “itu pungutan kepada  penjual ikan hanya swadaya saja,”singkatnya. (PwI / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *