PINRANG, Cyberpare.com — Sejumlah pembayaran Restribusi di Kabupaten Pinrang dinilai sebagai pungutan bentuk Pungli. Salah seorang Penjual ikan di Pasar sentral Pinrang, Udin, mengaku dimintai retribusi penggunaan Air sebesar Rp. 2000/Hari di tambah retribusi Pasar Rp. 3000/Hari.
“Dari jumlah tiap harinya pak, jumlah uang yang disetor Rp. 5000/Harinya dengan penagih orang yang berbeda, padahal sebelumnya kami hanya setor Rp. 3000/Hari kepada pengelola pasar” terangnya.
Pemberlakuan Tarif restirbusi ini, sebelumnya kami tidak di informasikan hal tersebut, dimana pembeli kurang dan kebanyakan penjual ikan menjual di luar pasar jadi kmai merasa dirugikan hal itu, keluhnya lagi.
Kami menduga uang tersebut langsung disetor ke Oknum pejabat di lingkup Disperindag” ungkapnya lagi.
Kadis Disperindag Pinrang H. Hartono Makka saat dikonfirmasi Membenarkan adanya hal tersebut. “itu pungutan kepada penjual ikan hanya swadaya saja,”singkatnya. (PwI / Effendy)


















