CYBERPARE.COM, Pasangkayu — Pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Pengadaan Benih dan Alat Sistem Pertanian (Alsintan) Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat 2016 lalu.
Ini diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Utara,Imanuel Rudi Pailang, SH,MM. ia menjelaskan jika, dari penanganan awal penyelidikkan sampai penyidikkan, pihaknya sudah menatapkan dua orang tersangka ini, kedua orang itu adalah orang yang paling berperan dalam pengadaan benih yang hasilnya fiktif berdasarkan dengan hasil ekspose BPK-PProvinsi Sulawesi Barat.
Dua orang tersangka adalah (Wg) seorang rekanan dan (Aw) seorang Oknum ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu. Keduanya menjadi tersangka karena diduga melakukan pengadaan fiktif bibit padi.
“Dua orang ini paling lengkap fakta dan buktinya dari ekpose kami bersama dengan BPK-P, makanya kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspose BPK- P dengan kami,” kata Rudi Pailang
Lanjut dia, dua orang tersangka itu dari hasil investigasi penyidik Kejaksaan menemukan, pengadaan bibit padi itu di diduga fiktif. Berdasarkan dengan keterangan penerima atau petani.
” Ditanya sama rekanan katanya ada bibit capai ditanya sama petani selaku penerima mengaku tidak pernah menerima,” ungkap Kajari Pasangkayu.
Dugaan Korupsi pengadaan benih itu, Rudi pailang menjelaskan peranan keduanya berbeda.tersangka WG selaku rekanan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ada dalam kontrak sedangkan AW tidak melaksanakan ketentuan – ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Juknis sehingga apa yang dilakukan diduga ada penyimpangan yang berpotensi ada kerugian negara.
” Keduanya ada kelalaian sehingga berpotensi ada kerugian negara. Dan berdasarkan hasil ekspose kami dengan BPK-P ada kerugian Negara kurang lebih 500 juta rupiah.” Jelas Rudi Pailang
Semantara alat Caplak (Alsintan) masih mengesampingkan dengan alasan masih sibuk. Terkait kasus ini mantan kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulbar inisial HZ juga disebut-sebut bertanggung jawab dalam kasus ini dibuktikan dengan pemeriksaan saksi. (Tomy / Effendy)


















