CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, dikabarkan mengagendakan pemeriksaan kepada 4 Orang terkait proses pembangunan gedung RSUD.Asri Ainun Habibie di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
Empat orang yang diperiksa itu adalah, (MY) mantan Kadis Kesehatan, (MA) pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan (JH) pihak Pelaksana Pembangunan serta (JM) Asisten Kepercayaan Kadis Kesehatan Kota Parepare saat itu.
Pemeriksaan 4 orang itu merupakan tindak lanjut pihak Kejagung atas Laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Parepare.
Ketua LSM.Sorot Indonesia, Amir Made Amin, SH.MH. dihubungi terkait hal ini, membenarkan adanya agenda Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejagung atas proses pembangunan RSUD.Asri Ainun Habibie.
“Ia yang saya tau, Senin 26 Mey 2019 pihak Kejagung mengagendakan pemeriksaan kepada 4 orang terkait proses pembangunan RSUD.Asri Ainun Habibie, dan pihak terperiksa kemungkinan sudah menerima surat pangilan pemeriksaan dari Pihak Kejaksaan Agung” ungkap Amir Made Amin yang kini dalam proses penyelesaian Study Strata Tiga nya (DR)
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Parepare H.Andi Darmawangsa SH.MH.
Dihubungi terkait hal ini, mengaku kurang tau banyak terkait perkembangan pemeriksaan yang dialamatkan Kejagung ke Pejabat Instansi Pemerintah dilingkup Wilayah Kerjanya ini.
“Memang benar ada 4 orang yang diagendakan diperiksa pihak Kejagung, hanya saja pihak Kejaksaan Negeri Parepare, tidak masuk sebagai tim pemeriksa dalam perkara ini, hanya memfasilitasi tempat Pemeriksaan, sehingga perkembangan proses pemeriksaanya, tidak kami ketahui, Namun jika hal itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare, kami siap menindaki secara profesional” terang Andi Darmawangsa di hubungi via Chat pagi tadi.
Plt.Kadis Kesehatan Kota Parepare H.Iwan Asaad S.stp M.si. dihubungi, terkait hal ini juga tidak mengetahui agenda pemeriksaan 4 Orang itu.
“Surat panggilan Pemeriksaan memang langsung disampaikan ke oknum yang bersangkutan, Kejagung tidak menembuskan ke Pemda. Kemungkinan besar hanya disampaikan langsung ke Oknum yang akan diperiksa dan Kejaksaan Negeri Parepare” Terang Iwan Asaad yang juga Sekertaris Pemkot Parepare ini.
Diketahui Proses pembangunan RSU.Asri Ainun Habibie Kota Parepare sudah menelan Anggaran kisaran Rp. 21 Miliar lebih sejak 2017 – 2018 (Lanjutan) dan ditahap ke 2 ini, Pemkot Parepare kembali menganggarkan Rp. 75 Miliar dari APBD Provinsi Sulsel 2019. (Effendy)


















