CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang lanjutan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negeri Parepare, kembali molor.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dijadwalkan, sidang akan dilaksanakan habis shalat Dzuhur.
Namun dari pantauan hingga pukul 17.13 Wita, sidang belum juga dimulai. Sementara pada Kami, 9/1/2020 lalu, sidang molor hingga 3 jam.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Kasus UU ITE, H. Makmur Raona., SH.MH berharap, agar Pengadilan Negeri Parepare kiranya bijaksana.
“Saya kira Pengadilan ini harus bijaksana, karena pengadilan ini tempat kami meminta keadilan. Harapan kami kepada Majelis Hakim, kiranya berlaku bijak dan memberikan kesempatan kepada kami selaku Penguasa Hukum maupun terdakwa menggunakan hak-hak kita, sehingga kita menemukan keadilan yang hakiki,” tandasnya
Diketahu, Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. (uk)


















