banner 728x250

Mantan Ketua PWI Parepare Kecam Tindakan Anak Mantan Bupati Enrekang

banner 120x600
banner 468x60

 

Ruslan Nawir

CyberPare.Com, PAREPARE — Kasus larangan pengambilan gambar jurnalis Online baru baru ini  di proyek pembangunan pasar revitalisasi pasar sumpang yang dikerja PT Sukses Sangga Sejahtera

Pelaksana PT. Suskses Sangga, Andi Iwan La Tindro, tak ingin proyek yang dikerjanya  diliput dengan alasan harus ada ijin tertulis dari dinas Perindag

” Upaya menghalangi Jurnalis oleh pelaksana  Proyek  ini , yang tengah  mencari informasi untuk disebar luaskan yang dibutuhkan publik adalah bentuk intimidasi  dan pelanggaran UU  No 40 tentang pers.” kata Takdir Abduh Ketua PWI Perwakilan Parepare pada Jamannya sabtu 22 juli 2017 .

Menurutnya Takdir , Sepanjang wartawan itu   melakukan tugas kejurnalistikannya dan tidak melanggar kode etik, siapapun tak bisa menghalangi tugas wartawan dan bisa dikenakan sanksi pidana

Lanjut dia, Tugas jurnalistik itu salah satunya mengawasi dan mengontrol kepentingan umum. Pasar itu adalah fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat
jika terjadi penyimpangan dalam pembangunannya dan dikemudian  pasar itu runtuh, seperti kejadian Pembangunan Pasar sumpang beberapa tahun lalu, berarti Jurnalis yang tidak pro pada rakyat.

Dengan adanya kecurigaan penyimpangan pada konstruksi  pekerjaannya maka tugas jurnalis untuk memberitakan , soal ijin tertulis hanyalah salah satu bentuk untuk  menghalangi dan mempersulit tugas Jurnalis .” ungkap mantan Wartawan Pedoman Rakyat ini . (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *