Ruslan Nawir
CyberPare.Com, PAREPARE — Kasus larangan pengambilan gambar jurnalis Online baru baru ini di proyek pembangunan pasar revitalisasi pasar sumpang yang dikerja PT Sukses Sangga Sejahtera
Pelaksana PT. Suskses Sangga, Andi Iwan La Tindro, tak ingin proyek yang dikerjanya diliput dengan alasan harus ada ijin tertulis dari dinas Perindag
” Upaya menghalangi Jurnalis oleh pelaksana Proyek ini , yang tengah mencari informasi untuk disebar luaskan yang dibutuhkan publik adalah bentuk intimidasi dan pelanggaran UU No 40 tentang pers.” kata Takdir Abduh Ketua PWI Perwakilan Parepare pada Jamannya sabtu 22 juli 2017 .
Menurutnya Takdir , Sepanjang wartawan itu melakukan tugas kejurnalistikannya dan tidak melanggar kode etik, siapapun tak bisa menghalangi tugas wartawan dan bisa dikenakan sanksi pidana
Lanjut dia, Tugas jurnalistik itu salah satunya mengawasi dan mengontrol kepentingan umum. Pasar itu adalah fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat
jika terjadi penyimpangan dalam pembangunannya dan dikemudian pasar itu runtuh, seperti kejadian Pembangunan Pasar sumpang beberapa tahun lalu, berarti Jurnalis yang tidak pro pada rakyat.
Dengan adanya kecurigaan penyimpangan pada konstruksi pekerjaannya maka tugas jurnalis untuk memberitakan , soal ijin tertulis hanyalah salah satu bentuk untuk menghalangi dan mempersulit tugas Jurnalis .” ungkap mantan Wartawan Pedoman Rakyat ini . (*)


















