PALOPO, Cyberpare.com — Panwaslu Kota Palopo Sulawesi Selatan Senin Siang (19/2/2018) melakukan sidang sengketa Pilkada atas gugatan yang dilakukan pemohon jalur perseorangan pasangan Andi Iksan Abdul Muthalib – Andi Togellang dengan agenda sidang yakni pembacaan gugatan.
Pasangan ini menggugat di Panwaslu karena tidak diloloskan KPUD Kota Palopo sebagai calon Wali kota dan Wakil wali Kota Palopo, terkait jumlah dukungan KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat usai diverifikasi KPUD Kota Palopo.
Persidangan dijaga ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap dan pihak keamanan menyediakan kendaraan water canon untuk menjaga hal yang tidak diinginkan.
Menurut Andi Ikhsan Abdul Muthalib, proses syarat dukungan dimasukkan namun KPUD menyatakan tidak memenuhi syarat.
” Tuntutan kami, bagaimana pasangan Buya-Tolerans agar dipertimbangkan kembali menjadi peserta Pilwalkot Palopo, dan segera ditetapkan sebagai Calon Walikota/Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023,” tegas Buya.
Sebelumnya KPUD Kota Palopo, menyatakan pasangan andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP yakni hanya bisa mengumpulkan KTP sebanyak 6.145 KTP atau kekurangan dukungan sebanyak 5. 603 sedangkan syarat minimal yang dipersyaratkan untuk dapat lolos di calon perseorangan di Kota Palopo sebanyak 11. 788 dukungan KTP.
Ketua Panwaslu Kota Palopo Syafruddin Djalal, mengatakan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian.
“Sidang gugatan digelar hari ini Senin (19/02/18) atas adanya keberatan pihak pemohon merasa dirugikan KPU Kota Palopo, atas hasil verifikasi faktual yang digelar beberapa waktu lalu dan tidak meloloskan pasangan Buya-Tolerans. Selanjutnya, Panwaslu akan menggelar sidang lanjutan besok Selasa (20/2/18) dengan agenda pembacaan tanggapan termohon, yakni KPU Palopo dan dilanjutkan dengan pembuktian saksi pemohon,” terangnya.(Amran / Effendy)


















