banner 728x250

KPUD Polopo Digugat, Calon Perseorangan Andi Ikhsan – Andi Togellangi

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.com — Panwaslu  Kota Palopo  Sulawesi Selatan  Senin Siang  (19/2/2018)  melakukan sidang sengketa Pilkada  atas gugatan yang dilakukan pemohon jalur perseorangan  pasangan Andi Iksan Abdul Muthalib – Andi Togellang  dengan agenda sidang yakni pembacaan gugatan.

Pasangan ini menggugat di Panwaslu karena tidak diloloskan KPUD Kota Palopo sebagai calon Wali kota dan Wakil wali Kota Palopo, terkait jumlah dukungan KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat usai diverifikasi KPUD Kota Palopo.

Persidangan dijaga ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap dan pihak keamanan menyediakan kendaraan water canon untuk menjaga hal yang tidak diinginkan.

Menurut Andi Ikhsan Abdul Muthalib,  proses syarat dukungan dimasukkan namun KPUD  menyatakan tidak memenuhi syarat.

” Tuntutan kami, bagaimana pasangan Buya-Tolerans agar dipertimbangkan kembali menjadi peserta Pilwalkot Palopo, dan segera ditetapkan sebagai Calon Walikota/Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023,” tegas Buya.

Sebelumnya KPUD Kota Palopo,  menyatakan pasangan andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi  tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP  yakni hanya bisa mengumpulkan KTP sebanyak 6.145 KTP  atau kekurangan dukungan sebanyak 5. 603  sedangkan syarat minimal yang dipersyaratkan untuk dapat lolos di calon perseorangan di Kota Palopo  sebanyak 11. 788 dukungan KTP.

Ketua Panwaslu Kota Palopo  Syafruddin Djalal,  mengatakan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian.

“Sidang gugatan digelar hari ini Senin (19/02/18) atas adanya keberatan pihak pemohon merasa dirugikan KPU Kota Palopo, atas hasil verifikasi faktual yang digelar beberapa waktu lalu dan tidak meloloskan pasangan Buya-Tolerans. Selanjutnya, Panwaslu akan menggelar sidang lanjutan besok Selasa (20/2/18) dengan agenda pembacaan tanggapan termohon, yakni KPU Palopo dan dilanjutkan dengan pembuktian saksi pemohon,” terangnya.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *