banner 728x250

Sidang Paripurna Mengacuh Perda, Permendagri 188

banner 120x600
banner 468x60

PASANGKAYU, Cyberpare.com — Rapat Paripurna di ruang pola DPRD Kabupaten Pasangkayu, pembahasan Perda.  dihadiri Bupati, Ketua DPRD dan Wakil DPRD anggota DPRD serta Para Eselon 2 dan 3 Pemeritahan Pasangkayu.

Ketua DPRD pasangkayu Lukman Sait mengatakan dalam paripurna rancangan lima  perda 2018, antaranya Ganguan daerah, Rancangan Pembangunan Gedung Industri 3.Rangcangan rukun warga rukun tetangga 4.Desa Adat 5.Penegakan Disiplin dan penghargaan pegawai berperestasi.

Dalam pembahasan paripurna ketua umum  DPRD mengatakan dalam rangka  membentuk praperda harus di cermati  menimal 12 hari , di sampaikan kepada Gubernur

Berdasarkan permennagri 188 bahwa DPRD tidak boleh lagi melakukan konsultasi langsung kepada menteri dalam negeri harus melapori kepada pemerintah  provensi,

Ini juga yang harus kita sepakati bersama ada aturan-aturan yang dikeluarkan menteri dalam negeri bahwa dalam rangka konsultasi ke mendnagri tidak dibolehkan lagi tetapi harus bersama-sama pihak pemerintah  provensi.

surat edaran menteri dalam negeri kita harus konsisten bersama+sama baik pemerintah daerah maupun DPRD.ujar lukman sait. (Tomy / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *