PASANGKAYU, Cyberpare.com — Rapat Paripurna di ruang pola DPRD Kabupaten Pasangkayu, pembahasan Perda. dihadiri Bupati, Ketua DPRD dan Wakil DPRD anggota DPRD serta Para Eselon 2 dan 3 Pemeritahan Pasangkayu.
Ketua DPRD pasangkayu Lukman Sait mengatakan dalam paripurna rancangan lima perda 2018, antaranya Ganguan daerah, Rancangan Pembangunan Gedung Industri 3.Rangcangan rukun warga rukun tetangga 4.Desa Adat 5.Penegakan Disiplin dan penghargaan pegawai berperestasi.
Dalam pembahasan paripurna ketua umum DPRD mengatakan dalam rangka membentuk praperda harus di cermati menimal 12 hari , di sampaikan kepada Gubernur
Berdasarkan permennagri 188 bahwa DPRD tidak boleh lagi melakukan konsultasi langsung kepada menteri dalam negeri harus melapori kepada pemerintah provensi,
Ini juga yang harus kita sepakati bersama ada aturan-aturan yang dikeluarkan menteri dalam negeri bahwa dalam rangka konsultasi ke mendnagri tidak dibolehkan lagi tetapi harus bersama-sama pihak pemerintah provensi.
surat edaran menteri dalam negeri kita harus konsisten bersama+sama baik pemerintah daerah maupun DPRD.ujar lukman sait. (Tomy / Effendy)


















