banner 728x250

PTTUN Makassar Tolak Gugatan FATMA

banner 120x600
banner 468x60

SIDRAP, Cyberpare.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, dari  pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), Selasa (27/3/2018).

Pada sidang putusan tersebut pasangan FATMA menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Putusan ini dibenarkan Juru Bicara Doamu Syamsul Bahri. Menurut Dia, PTTUN menolak gugatan Fatma secara menyeluruh.

“Alhamdulillah kami sudah mendapat Info dari tim Hukum di Makassar. Gugatan ditolak secara menyeluruh,” katanya. Dia berharap tim pemenangan dan relawan tetap solid memenangkan Doamu secara bermartabat.

Gugatan berlanjut ke PTTUN Usai sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap juga menolak gugatan Fatma. Pasangan FATMA menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan DOAMU.(Mas / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *